Bedah Bisnis Properti Syariah


*BEDAH BISNIS PROPERTY SYARIAH*

Oleh : Developer Property Syariah (DPS)

Rasullah SAW bersabda,
"Mencari yang halal adalah wajib hukumnya atas setiap muslim." (HR Thabrani)

Untuk menilai suatu bisnis apakah terkategori halal ataukah tidak, terkategori sesuai syariah ataukah tidak, maka perlu parameter acuannya. Parameter syar'ie atau tidaknya suatu bisnis, tidak hanya dilihat dari aspek produknya saja (sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang), tapi komprehensif menyangkut aspek hulu hingga hilirnya. Artinya, input, proses maupun output bisnis tersebut wajib terikat dengan hukum syariah. Jika itu sudah dilakukan, maka bolehlah bisnis tersebut dilabeli dengan nama bisnis syariah.

Jika bergerak di bisnis property, maka sah dilekatkan nama Property Syariah. Hal ini penting untuk dilakukan, sehingga kita tidak terjebak pada pelabelan nama syariah sebagai pemanis jualan, sementara akad-akad transaksinya ternyata tidak sesuai syariah.

Lantas, apa saja ruang lingkup sebuah bisnis sehingga layak dinamakan sebagai bisnis property syariah ?

1. INPUT

Akad-akad yang terkategori INPUT meliputi faktor-faktor produksi suatu bisnis. Misalnya tentang permodalan, tentang bentuk badan usaha, tentang kontrak tenaga kerja dsb. Jika terkait dengan bisnis property, maka pebisnisnya (developer) wajib mengetahui hukum syariah seputar urusan tersebut. Misalnya :

A. Organisasi atau Badan Usahanya
---> Wajib memahami Fiqh Syirkah.

B. Permodalannya
---> Wajib memahami Fiqh Riba, Fiqh Syirkah.

C. Lahan atau Tanahnya
---> Wajib memahami Ahkamul aradhi, Fiqh Jual Beli.

D. Tenaga Kerjanya
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah

2. PROSES

Akad-akad yang menyangkut PROSES, misalnya tentang teknologi dan manajemen yang digunakan, barang atau jasa yang diproduksi, proses pemasaran dan promosinya dsb. Jika terkait dengan bisnis property, maka pebisnisnya (developer) wajib mengetahui hukum syariah seputar urusan tersebut. Misalnya :

A. Legal Perijinannya
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah, hukum risywah (suap), fiqh samsarah (pemakelaran).

B. Teknologi dan Manajemennya
---> Wajib memahami hukum-hukum tentang teknologi dan manajemen.

C. Konstruksi dan Pembangunannya
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah dan kontrak jasa.

D. Pemasarannya.
---> Wajib memahami hukum seputar iklan, Fiqh makelar, fiqh bonus, fiqh hadiah, fiqh jual beli (tunai, kredit atau pesanan), fiqh agunan dsb.

3. OUT PUT

Akad-akad yang menyangkut OUTPUT bisnis diantaranya seputar profit. Misalnya mekanisme bagi hasilnya, fiqh ijarah (gaji atau upah), fiqh zakat dan sedekah. Jika terkait dengan bisnis property, maka pebisnisnya (developer) wajib mengetahui hukum syariah seputar urusan tersebut. Misalnya :

A. Tentang Bagi Hasilnya
---> Wajib mengetahui Fiqh Bagi Hasil atau Syirkah.

B. Tentang Ujrah atau Upahnya.
---> Wajib memahami Fiqh Ijarah

C. Tentang Konsekuensi Kepemilikan Harta
---> Wajib memahami Fiqh Zakat dan Fiqh Sedekah.

Demikianlah menurut hemat kami, parameter suatu bisnis apakah terkategori bisnis syariah ataupun bukan. Jika bergerak di bisnis property, maka apakah akad-akad yang dilakukan mulai dari input, proses hingga outputnya apakah sudah mematuhi aspek syar'ie ataukah tidak.
Jika tidak, maka sebaiknya jangan bawa-bawa nama syariah. Karena syariah bukan penglaris barang dagangan. Syariah pun bukan hanya sekedar pelabelan. Bertaqwalah kepada Allah dan carilah rizki yang halal dengan cara yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah shallallahu 'alaihu wa sallam bersabda,

مَنِ اكْتَسَبَ مَالًا مِنْ مَأْثَمٍ فَوَصَلَ بِهِ رَحِمَهُ أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ أَوْ أَنْفَقَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ، جَمَعَ ذَلِكَ كُلَّهُ جَمِيعًا فَقُذِفَ بِهِ فِي جَهَنَّمَ

"Barangsiapa mendapatkan harta dengan cara yang berdosa lalu dengannya ia menyambung silaturrahmi atau bersedekah dengannya atau menginfakkannya di jalan Allah, ia lakukan itu semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahannam.” (Hasan lighairihi, HR. Abu Dawud, lihat Shahih At-Targhib, 2/148 no. 1721)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَأْتِى الْخَيْرُ إِلاَّ بِالْخَيْرِ ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ مَا أَنْبَتَ الرَّبِيعُ يَقْتُلُ حَبَطًا أَوْ يُلِمُّ ، إِلاَّ آكِلَةَ الْخَضِرَةِ ، أَكَلَتْ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتْ خَاصِرَتَاهَا اسْتَقْبَلَتِ الشَّمْسَ ، فَاجْتَرَّتْ وَثَلَطَتْ وَبَالَتْ ، ثُمَّ عَادَتْ فَأَكَلَتْ ، وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ حُلْوَةٌ ، مَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ وَوَضَعَهُ فِى حَقِّهِ ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ ، كَانَ الَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ

"Kebaikan itu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Sesungguhnya harta benda ini nampak hijau (indah) nan manis (menggiurkan). Sungguh perumpamaannya bagaikan rerumputan yang tumbuh di musim semi. Betapa banyak rerumputan yang tumbuh di musim semi menyebabkan binatang ternak mati kekenyangan hingga perutnya bengkak dan akhirnya mati atau hampir mati. Kecuali binatang yang memakan rumput hijau, ia makan hingga ketika perutnya telah penuh, ia segera menghadap ke arah matahari, lalu memamahnya kembali, kemudian ia berhasil membuang kotorannya dengan mudah dan juga kencing. Untuk selanjutnya kembali makan, demikianlah seterusnya. Dan sesungguhnya harta benda ini terasa manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan cara yang benar dan membelanjakannya dengan benar pula, maka ia adalah sebaik-baik bekal. Sedangkan barang siapa yang mengumpulkannya dengan cara yang tidak benar, maka ia bagaikan binatang yang makan rerumputan akan tetapi ia tidak pernah merasa kenyang, (hingga akhirnya ia pun celaka karenanya).” (HR. Bukhari no. 6427 dan Muslim no. 1052).

Salam Berkah Berlimpah

Developer Property Syariah
*RealProject RealSyariah*

COMMENTS

Nama

Aparthouse,1,Apartkos,4,Babelan,1,Bandung,13,Bandung Barat,3,Banjar,1,Bekasi,37,Bintaro,2,Bogor,64,Cianjur,2,Cibarusah,1,Cibubur,3,Cikampek,1,Cikarang,9,Cikarang Selatan,1,Cikarang Timur,1,Cilebut,1,Cilegon,1,Cileungsi,2,Cimahi,2,Ciomas,1,Citayam,3,Depok,28,Edukasi,4,Garut,1,Gowa,1,GRIYA GARUDA,1,Gunung Sindur,1,Investasi Kost,8,Jakarta,13,Jakarta Selatan,2,Jakarta Timur,5,Jawa Timur,1,Karawang,6,Kavling,21,KAVLING JANNATI,1,KAVLING PALESTINA,1,Kavling Produktif,18,Kos-kosan,2,Kota Bekasi,17,Kota Bogor,2,Kota Malang,1,Kota Serang,1,Kota Tangerang,1,Lebak,1,Makassar,1,Malang,3,Mojokerto,1,Montana Green Cilengkrang,1,Mustikajaya,1,Ogan Ilir,1,Pamulang,1,Pandeglang,1,Properti Syariah,161,Purwakarta,2,Rajeg,1,Rangkasbitung,1,Rukost,3,Rumah Kos,2,Sabrina Azzura,1,Sawangan,1,Secondary,4,Semarang,2,Serang,11,Serpong,2,SETU WIJAYA RESIDENCE,1,Solo,1,Subang,2,Sukabumi,1,Sukoharjo,2,Sumatera Selatan,1,Tambun,4,Tangerang,10,Tangerang Selatan,12,VILLA KEMUNING INDAH,1,WAHANA GRIYA INSANI,1,
ltr
static_page
rumasaria: Bedah Bisnis Properti Syariah
Bedah Bisnis Properti Syariah
rumasaria
https://www.rumasaria.com/p/bedah-bisnis-property-syariah-oleh.html
https://www.rumasaria.com/
https://www.rumasaria.com/
https://www.rumasaria.com/p/bedah-bisnis-property-syariah-oleh.html
true
5924460851491670416
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy