Bolehkah Uang Muka Itu Hangus ?



Oleh : Developer Property Syariah

Sudah lazim diketahui bahwa dalam skema jual beli secara kredit, umumnya diawali dengan pembayaran DP atau uang muka oleh pembeli sebagai bagian dari harga pembayaran sehingga penjual tidak menawarkannya lagi kepada pihak lainnya. Developer Property Syariah mengadopsi pendapat mengenai halalnya transaksi jual beli dengan uang muka.

Kebolehan mengenai hal ini, terdapat hadits Nabi yang diriwayatkan oleh 'Abd Razaq dari Zaid bin Aslam. Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang 'arbun (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya. Hadits ini juga mengisyaratkan mengenai kebolehan praktek 'arbun dalam jual beli yaitu syarat yang disepakati oleh penjual dan pembeli terkait dengan uang muka, bahwa jika jual beli tersebut tidak jadi maka uang muka yang telah dibayarkan pembeli dinyatakan hangus.

Mengenai hukum syarat, telah diketahui bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka, selama bukan syarat yang mengharamkan apa yang halal, atau syarat yang menghalalkan apa yang haram." (HR Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf)

Syarat punishment untuk pembeli, jika dia tidak jadi membeli maka uang mukanya hangus (untuk penjual) itu diperbolehkan. Ini tidak termasuk syarat yg menghalalkan apa yg diharamkan Allah. Mengingat, setelah dilakukan pembayaran uang muka, penjual tidak menawarkan barang tersebut kepada pihak lain. Didalamnya juga tidak terdapat gharar, karena tenggat waktu tunggu yang jelas dan barangnya pun jelas.

Dari 'Amru bin Abdurrahman bin Farwah bahwa Nafi' bin Harits (beliau adalah pegawainya Umar bin Khaththab di Mekah) membeli rumah untuk dijadikan penjara dari Shafwan bin Umayah dengan harga 4000 dirham. Dia berkata, Jika Umar setuju maka jual belinya berlanjut. Namun jika Umar tidak setuju, maka uang yang sudah dibayar dimuka yaitu 400 dirham menjadi hak Shafwan (sebagai penjual). Ternyata Umar tdk setuju, maka 400 dirham untuk Shafwan.

عَنْ نَافِعِ بْنِ الحارث أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا

Diriwayatkan dari Nafi bin Al-Harits, ia pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.

Bukhari juga menceritakan kisah ini dalam kitab shahih-nya secara mualaq. Beliau mengatakan, "Nafi bin Abdul Harist membeli sebuah rumah untuk penjara di Mekkah dari Shafwan bin Umayyah dengan ketentuan, jika Umar menerima, maka jual belinya diteruskan. Dan jika Umar tidak menerima, maka 400 dirham tersebut menjadi milik Shafwan (penjual rumah). Umar berkata,
"Berakhir dan terputusnya hak itu menurut syarat."

Imam Ahmad ketika ditanya mengenai hal ini, beliau berkata, "Apa lagi yang perlu aku katakan..? Perkara ini sudah dinyatakan kebolehannya oleh Umar bin Khaththab.." dan tidak ada seorang  sahabat yang lain yang mengatakan ketidakbolehannya.

Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Ibnu Sirrin, "Seorang laki-laki berkata kepada orang yang menyewakan kepadanya, 'Masukkan untamu (jangan engkau tawarkan untuk disewa), jika aku tidak pergi denganmu hari ini, maka untukmu seratus dirham. Lalu orang itu tidak keluar (pergi). Maka Syuraih berkata, "Siapa saja yang mensyaratkan terhadap dirinya sendiri secara sukarela tanpa paksaan, maka syarat itu wajib dia penuhi."

PENDAPAT ULAMA YANG MEMBOLEHKAN

Syaikh Ziyad Ghazal dalam kitabnya yang berjudul Masyru' al-Qanun al-Buyu' fiddaulah Islamiyah menyatakan bahwa jual beli uang muka adalah sah, yaitu jika pembeli menbayarkan harta kepada penjual sebagai kompensasi menahan barang dengan ketentuan, jika pembeli datang pada jangka waktu yang disepakati, maka hartabyang dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga. Dan jika pembeli tidak datang pada jangka waktu itu maka harta yang dibayarkan itu menjadi milik penjualnya. (Baca buku Pintar Bisnis Syar'i yang terbitkan penerbit Al Azhar Press)

Syaikh Abdulaziz bin Baaz pernah tentang hukum melaksanakan jual beli dengan uang muka dengan apabila belum sempurna jual belinya. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil uang muka tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli..?
Beliau menjawab, ”Tidak mengapa mengambil uang panjar tersebut dalam pendapat yang rajih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan.”

Majlis Fikih Islam juga berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar. Salah satunya menetapkan bahwa yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa.
Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.

Adapun hadits Nabi SAW yang berbunyi :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

“Rasulullah SAW melarang jual beli dengan sistem uang muka.”

Maka ini merupakan hadits yang lemah (dhaif), sebagaimana Imam Ahmad dan selainnya telah mendhoifkannya sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.

DP YANG DIKEMBALIKAN ITU LEBIH BAIK
Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

"Siapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya".

Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, bisa jadi karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya pun menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).

Demikian penjelasan singkat mengenai kebolehan jual beli dengan uang muka dan kebolehan uang muka jadi milik penjual jika jual belinya tidak berlanjut. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishowab.

Salam Berkah Berlimpah
Dengan Property Syariah

www.rumahdps.id

COMMENTS

Nama

Aparthouse,1,Apartkos,4,Babelan,1,Bandung,13,Bandung Barat,3,Banjar,1,Bekasi,37,Bintaro,2,Bogor,64,Cianjur,2,Cibarusah,1,Cibubur,3,Cikampek,1,Cikarang,9,Cikarang Selatan,1,Cikarang Timur,1,Cilebut,1,Cilegon,1,Cileungsi,2,Cimahi,2,Ciomas,1,Citayam,3,Depok,28,Edukasi,4,Garut,1,Gowa,1,GRIYA GARUDA,1,Gunung Sindur,1,Investasi Kost,8,Jakarta,13,Jakarta Selatan,2,Jakarta Timur,5,Jawa Timur,1,Karawang,6,Kavling,21,KAVLING JANNATI,1,KAVLING PALESTINA,1,Kavling Produktif,18,Kos-kosan,2,Kota Bekasi,17,Kota Bogor,2,Kota Malang,1,Kota Serang,1,Kota Tangerang,1,Lebak,1,Makassar,1,Malang,3,Mojokerto,1,Montana Green Cilengkrang,1,Mustikajaya,1,Ogan Ilir,1,Pamulang,1,Pandeglang,1,Properti Syariah,161,Purwakarta,2,Rajeg,1,Rangkasbitung,1,Rukost,3,Rumah Kos,2,Sabrina Azzura,1,Sawangan,1,Secondary,4,Semarang,2,Serang,11,Serpong,2,SETU WIJAYA RESIDENCE,1,Solo,1,Subang,2,Sukabumi,1,Sukoharjo,2,Sumatera Selatan,1,Tambun,4,Tangerang,10,Tangerang Selatan,12,VILLA KEMUNING INDAH,1,WAHANA GRIYA INSANI,1,
ltr
static_page
rumasaria: Bolehkah Uang Muka Itu Hangus ?
Bolehkah Uang Muka Itu Hangus ?
rumasaria
https://www.rumasaria.com/p/copas-dr-group-management-balad.html
https://www.rumasaria.com/
https://www.rumasaria.com/
https://www.rumasaria.com/p/copas-dr-group-management-balad.html
true
5924460851491670416
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy