Haramkah, Membeli Barang dengan Harga Murah Karena Penjual Terdesak Butuh Uang ?



Haramkah, Membeli Barang dengan Harga Murah Karena Penjual Terdesak Butuh Uang ?

Hidup ini tidak selalu berjalan seperti yang kita rencanakan, terkadang kita telah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu untuk mengatasi kemungkinan yang akan terjadi, akan tetapi yang terjadi diluar kehendak kita, hal ini karena hidp yang kita jalani ini telah ditentukan Allah 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.

Maka terkadang seseorang menghadapi keadaan sulit, dia terdesak butuh uang segera, dan dia tidak mendapatkan pinjaman uang yang bebas dari bunga riba, maka dia harus menjual barangnya dengan harga murah di bawah harga pasar.

Apakah boleh bagi seorang muslim membeli barang tersebut dengan harga murah ?

Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini;

Pendapat Pertama :
Ulama dalam Mazhab Hanafi dan sebagian ulama dalam mazhab Hanbali menyatakan tidak sah jual beli ini, yang berarti perpindahan uang dan barang tidak halal.

Yang menjadi argumen pendapat mereka adalah sebua hadist :
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang penjualan orang yang terdesak. (HR. Abu Daud)

Imam Ahmad menjelaskan maksud hadist ini bahwa seseorang yang terdesak butuh biaya lalu datang kepada anda untuk menjual barang miliknya dengan harga 10 dinar, sedangkan harga pasar barang tersebut 20 dinar. Akan tetapi , hadist yang menjadi dalil pendapat ini dhaif karena di dalam sanad nya ada seorang perawi yang tidak dikenal. (Al-Albani, Dhaif Sunan Abu Daud, hal. 273)

Pendapat kedua :
Merupakan pendapat mayoritas para ulama bahwa jual beli ini sah, karena pembeli sesungguhnya turut meringankan beban penjual, andai dia tidak membelinya dengan sesegera mungkin, tentu kesusahan penual semakin lama untuk mendapatkan biaya yang dia butuhkan.

Diriwayatkan: "Bahwa tatkala Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, Beliau menganjurkan mereka untuk menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Hadist ini dapat dipahami bahwa boleh hukumnya menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak butuh uang, karena Yahudi Bani Nadhir terpaksa menjual barang-barang mereka degan harga murah agar tidak merepotkan dalam perjalanan keluar dari kota Madinah. Jika jual beli ini tidak dibolehkan tentu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak akan menyarankan mereka untuk melakukannya.

Jual-Beli Terpaksa Yang Dibolehkan

Pada Dasarnya jual-beli terpaksa hukumnya tidak boleh dan tidak sah, namun dalam kondisi tertentu jual-beli terpaksa dibolehkan syariat.

Seperti : Qadhi (Hakim) yang menjual terpaksa sisa hartaorang yang jatuh pailit untuk menutupi hutangnya atau ia menjual barang agunan untuk menutupi hutang pemilik barang yang telah jatuh tempo.

Termasuk juga dalam jual terpaksa yang dibolehkan, orang yang dipaksa untuk menjual tanah dan rumahnya karena terkena proyek pembuatan jalan raya atau perluasan fasilitas umum, seperti masjid, rumah sakit, taman kota, stasiun, terminal bis dan lain sebagainya.

Maka jual-beli yang terjadi hukumnya sah sekalipun mereka dipaksa untuk menjual rumah dan tanahnya, dengan syarat pihak pemerintah memberikan ganti rugi yang adil (layak sesuai dengan harga pasar).

Hal ini didasarkan atas kebijakan Umar Bin Khattabradhiyallahu 'anhu yang menggusur rumah-rumah yang berada di sekitar Masjidil Haram dan memberikan ganti rugi kepada pemilik rumah dan tanah yang terkena penggusuran, namun pada saat itu ada beberapa orang yang menolak penggusuran rumah mereka maka Umar menggusur paksa serta meletakkan uang ganti rugi didalam Ka'bah. (Atsar ini diriwayatkan oleh Al- Baihaqi).


Sumber :
Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke 20) Hal. 52-54 
oleh : Dr. Erwandi Tarmizi, MA






COMMENTS

BLOGGER: 1
Loading...
Nama

Aparthouse,1,Apartkos,4,Babelan,1,Bandung,13,Bandung Barat,3,Banjar,1,Bekasi,37,Bintaro,2,Bogor,64,Cianjur,2,Cibarusah,1,Cibubur,3,Cikampek,1,Cikarang,9,Cikarang Selatan,1,Cikarang Timur,1,Cilebut,1,Cilegon,1,Cileungsi,2,Cimahi,2,Ciomas,1,Citayam,3,Depok,28,Edukasi,4,Garut,1,Gowa,1,GRIYA GARUDA,1,Gunung Sindur,1,Investasi Kost,8,Jakarta,13,Jakarta Selatan,2,Jakarta Timur,5,Jawa Timur,1,Karawang,6,Kavling,21,KAVLING JANNATI,1,KAVLING PALESTINA,1,Kavling Produktif,18,Kos-kosan,2,Kota Bekasi,17,Kota Bogor,2,Kota Malang,1,Kota Serang,1,Kota Tangerang,1,Lebak,1,Makassar,1,Malang,3,Mojokerto,1,Montana Green Cilengkrang,1,Mustikajaya,1,Ogan Ilir,1,Pamulang,1,Pandeglang,1,Properti Syariah,161,Purwakarta,2,Rajeg,1,Rangkasbitung,1,Rukost,3,Rumah Kos,2,Sabrina Azzura,1,Sawangan,1,Secondary,4,Semarang,2,Serang,11,Serpong,2,SETU WIJAYA RESIDENCE,1,Solo,1,Subang,2,Sukabumi,1,Sukoharjo,2,Sumatera Selatan,1,Tambun,4,Tangerang,10,Tangerang Selatan,12,VILLA KEMUNING INDAH,1,WAHANA GRIYA INSANI,1,
ltr
static_page
rumasaria: Haramkah, Membeli Barang dengan Harga Murah Karena Penjual Terdesak Butuh Uang ?
Haramkah, Membeli Barang dengan Harga Murah Karena Penjual Terdesak Butuh Uang ?
rumasaria
https://www.rumasaria.com/p/haramkah-membeli-barang-dengan-harga.html
https://www.rumasaria.com/
https://www.rumasaria.com/
https://www.rumasaria.com/p/haramkah-membeli-barang-dengan-harga.html
true
5924460851491670416
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy