Kisah Developer Ngawur, Menjual Sesuatu Yang Belum Dimiliki
Oleh : Rosyid Aziz (Developer Property Syariah)
Alkisah Seorang
pemuda mendekati saya saat break ngisi acara Camp Property Syariah di
Bandung kemarin lalu. Yang bersangkutan tidak tercatat sebagai peserta acara
yang diselenggarakan divisi Knowledge Management DPS Pusat, tapi sengaja
mau bertemu dengan saya terkait dengan skema bisnis property yang dia
jalankan.
"Maaf ustadz, boleh saya bertanya dan konsultasi sebentar ?"
"Oooh, silahkan. Ada apa ?", jawab saya singkat.
"Begini
ustadz, beberapa waktu lalu saya berencana mengakuisisi lahan didaerah
(sensor), dengan luas sekian (sensor). Tapi pemilik lahan tetap keukeuh
hanya mau menjual dengan cash. Saya sudah coba nego bayar bertahap, tapi
dia tetap tidak mau..", ceritanya.
"Lalu ?", sergah saya.
"Lalu
setelah itu saya adakan gathering calon konsumen. Harapannya dari sana,
saya bisa dapat duit untuk membayar lahan tsb seperti yang dia minta.
Dia mintanya cash, gak boleh ditempo sama sekali.."
"Banyak yang minat..?"
"Banyak ustadz. Saat itu NUP peminatnya ratusan orang. Yang lanjut ada sekian puluh orang..", jawabnya.
"Lho, kamu udah tarik duitnya...?"
"Sudah
ustadz. Terkumpul sekian ratus juta. Tapi masih belum cukup untuk
membayar lahan tersebut..", jelasnya. "Bagaimana solusinya ya ustadz..?"
"Lho
kok malah nanya bagaimana solusinya ?, apa yang kamu lakukan itu haram.
Dosa. Kamu menjual sesuatu yang bukan milikmu...!", tegas saya.
Dengan terkaget-kaget, dia bertanya. "Trus bagaimana baiknya, ya ustadz ?"
"Karena
duit yang kamu kumpulkan itu haram, maka gak ada pilihan lain.
Balikin...!", tegas saya.
"Bahkan seandainya duit yang terkumpul cukup
untuk membayar lahan itu dengan cara cash sekalipun, tetap saja harta
itu terkategori harta haram. Ditolak Allah jika disedekahkan, tidak
diberkahi jika dikembangkan, dan jadi bekal di neraka jika ditinggal
mati.."
"Astaghfirullah, padahal sebelumnya saya juga
melakukan yg seperti itu. Rumah, mobil, motor dan harta saya yg lain
juga saya dapatkan dari pola seperti itu. Trus bagaimana ya ustadz..?",
tanyanya.
"Kamu belajar dari siapa pola begitu ?, itulah pentingnya berilmu sebelum beramal. Kalau sudah telanjur, semuanya jadi repot.."
"Saya baiknya gimana ya tadz..?", kejarnya.
"Untuk
kasus yang pertama tadi, balikin dana yang telah kamu terima. Semuanya.
Karena ada hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sbb :
عَنْ
حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ
فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ
السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Dari
Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah,
ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi
jual beli denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku
membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah
bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah
kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505)
"Baik tadz, saya akan balikin semua. Saya menyesal karena kebodohan saya.", jawabnya.
"Bagus
jika kamu sadar. Karena ada yang justru marah-marah ketika ada pihak
yang menasehati. Lantas menuduh iri dengkilah, hasadlah, fitnahlah,
persaingan bisnislah dsb..", ujar saya. "Dan teruntuk mereka yang
mengajarkan skema bathil seperti itu, tolong sampaikan bahwa sebagaimana
ada pahala jariyah, ada pula dosa jariyah.."
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ
لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ
شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا
بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ
مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“
Barangsiapa menjadi pelopor
suatu amal kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan
dicatat baginya pahala semisal pahala orang yang mengikutinya dan
sedikitpun tidak akan mengurangi pahala yang mereka peroleh. Sebaliknya,
barangsiapa menjadi pelopor suatu amal kejelekan lalu diamalkan oleh
orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang
mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no.
1017)
.
"Cukup...?"
"Cukup ustadz, terima kasih atas nasehat dan masukannya. Wassalamu'alaikum..", ucapnya sambil bersalaman.
"Wa'alaikumussalam.."
Huffftt,
belakangan saya tau, ternyata banyak developer yang melakukan pola
seperti itu. Na'udzubillahi min dzalik. ...
COMMENTS