*Persyaratan - Persyaratan Keabsahan Jual-beli Kredit*
Sekalipun akad jual beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga tunai pada dasarnya dibolehkan, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi, akad ini menjadi tidak sah, bahkan menjadi Riba dan keuntungan nya menjadi harta haram.
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba. Maka jual beli inah tidak diperbolehkan. Juga tidak boleh dalam akad jual beli kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba.
Jual beli ‘inah yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang ia jual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.
Jual beli ini dinamakan jual beli ‘inah dan hukumnya haram karena sebagai wasilah (perantara) menuju riba.
2. Barang terlebih dahulu dimiliki oleh penjual sebelum akad jual beli Kredit dilangsungkan. Sebagai contoh Maka tidak boleh pihak penjual Kredit melangsungkan akad jual beli Kredit motor dengan komsumennya, kemudian setelah ia melakukan akad jual beli, ia baru memesan motor lalu menyerahkannya kepada pembeli.
3. Pihak penjual Kredit tidak boleh menjual barang yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada di tangannya kepada konsumen. Maka tidak boleh pihak jasa Kredit melangsungkan akad jual beli Kredit motor dengan komsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterima nya.
4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang. Maka tidak boleh menjual emas dengan cara Kredit, karena ini termasuk Riba ba'i.
5. Barang yang dijual secara Kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung. Maka tidak boleh transaksi jual beli Kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada saat keesokan harinya. Karena ini termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.
6. Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas.
7. Akad jual beli Kredit harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara jual beli sewa (leasing).
8. Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran. Karena hal ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang orang jahiliyah di masa Nabi Shallallahu 'alaihi WA sallam.
Sumber :
Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer oleh : Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Cetakan ke 20. Hal : 430-431
Sekalipun akad jual beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga tunai pada dasarnya dibolehkan, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi, akad ini menjadi tidak sah, bahkan menjadi Riba dan keuntungan nya menjadi harta haram.
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba. Maka jual beli inah tidak diperbolehkan. Juga tidak boleh dalam akad jual beli kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba.
Jual beli ‘inah yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang ia jual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.
Jual beli ini dinamakan jual beli ‘inah dan hukumnya haram karena sebagai wasilah (perantara) menuju riba.
2. Barang terlebih dahulu dimiliki oleh penjual sebelum akad jual beli Kredit dilangsungkan. Sebagai contoh Maka tidak boleh pihak penjual Kredit melangsungkan akad jual beli Kredit motor dengan komsumennya, kemudian setelah ia melakukan akad jual beli, ia baru memesan motor lalu menyerahkannya kepada pembeli.
3. Pihak penjual Kredit tidak boleh menjual barang yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada di tangannya kepada konsumen. Maka tidak boleh pihak jasa Kredit melangsungkan akad jual beli Kredit motor dengan komsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterima nya.
4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang. Maka tidak boleh menjual emas dengan cara Kredit, karena ini termasuk Riba ba'i.
5. Barang yang dijual secara Kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung. Maka tidak boleh transaksi jual beli Kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada saat keesokan harinya. Karena ini termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.
6. Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas.
7. Akad jual beli Kredit harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara jual beli sewa (leasing).
8. Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran. Karena hal ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang orang jahiliyah di masa Nabi Shallallahu 'alaihi WA sallam.
Sumber :
Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer oleh : Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Cetakan ke 20. Hal : 430-431
COMMENTS