Hukum Bermuamalah Bisnis dengan Pemilik Harta Yang Haram
Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz رحمه الله
Pertanyaan :
Apakah
boleh bagi seseorang untuk bermuamalah dengan orang yang diketahui
bahwa hartanya haram?.. Ataukah ini termasuk pembahasan 'seseorang tidak
akan memikul dosa orang lain'?(1)
Jawaban :
"Jika diketahui bahwa harta orang tersebut haram janganlah bermuamalah dengannya.
Adapun jika hartanya tercampur(antara yang halal dan haram), boleh bermuamalah dengannya.
Seperti
muamalah Nabi صلى الله عليه وسلم dengan Yahudi. Yahudi, harta mereka
tercampur, pada mereka ada riba, mereka juga melakukan akad-akad yang
batil, namun Nabi صلى الله عليه وسلم bermuamalah dengan mereka. Beliau
membeli dari mereka, dan memakan makanan mereka.
Dan
Allah membolehkan kita memakan makanan mereka bersamaan dengan semua
yang mereka lakukan pada harta mereka, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba-padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya- dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil." (2)
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba-padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya- dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil." (2)
Jadi pada mereka ada jual beli
yang diperbolehkan, ada jual beli yang diharamkan, ada keuntungan yang
diperbolehkan, dan keuntungan yang diharamkan.
Maka orang yang hartanya bercampur, tidak mengapa bermuamalah (bisnis, berniaga) dengannya.
Adapun
jika engkau mengetahui bahwa harta orang tersebut haram, jangan engkau
membeli darinya, dan jangan menjual kepadanya, dengan hartanya yang
haram ini.
Catatan Kaki :
(1) Soal yang
ditujukan kepada Yang Mulia Syaikh bin Baz رحمه الله setelah pelajaran
yang beliau sampaikan di Masjidil Haram pada tanggal 28 Dzulhijjah 1418
H.
(2) Surat an-Nisaa' 160-161
www.binbaz.org.sa/node/3958
Diterjemahkan oleh Ummu Fathii 'Aisyah, Makkah al-Mukarramah, 24 al-Muharram 1437 H bertepatan dengan 7 November 2015 M.
Dimuraja'ah oleh Ummu Maryam Lathifah
COMMENTS