MELUNASI LEBIH CEPAT (LALU MINTA DISKON), BOLEHKAH ?
Oleh : Developer Property Syariah
Sudah
lazim diketahui dalam transaksi jual beli kredit, jika seseorang
melunasi lebih awal hutangnya dari tempo waktu pelunasan yg seharusnya,
dia lantas meminta potongan harga. Bolehkah..?
Tentu
saja yang dimaksud dengan transaksi jual beli kredit disini adalah
transaksi kredit secara syar'ie (sebagaimana yang diadopsi DPS), dan
bukan transaksi kredit ribawi yang saat ini banyak tersebar
ditengah-tengah masyarakat seperti KPR, KPA, KIR, KUR, KUT, KTA, KKB,
KCR, KPL, KYG, KRK dan sebagainya yang sedari awal terkategori transaksi
kredit ribawi karena hutangnya berupa hutang uang dan ada tambahan
(bunga) dalam nominal tertentu.
Dalam fiqh, pembahasan
mengenai percepatan pembayaran hutang dikenal dengan istilah "dha' wa
ta'ajjal" yakni kurangilah hutang dengan kompensasi pelunasannya
dipercepat. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini dengan
argumen masing-masing yang berimbang.
PENDAPAT YANG TIDAK MEMBOLEHKAN
1.
Al Baihaqi dalam Sunan al Kubra dari Miqdad bin al Aswad, ia berkata,
"Aku hutang kepada seseorang seratus dinar, kemudian keluarlah bagianku
di suatu ekspedisi peperangan yg diutus Rasul SAW, maka aku katakan
kepada orang : 'Percepat untukku sembilan puluh dinar dan aku ambil
sepuluh dinar.'
Orang itu berkata, "Baiklah."
Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda,
"Engkau makan riba ya Miqdad, dan engkau beri makan dia (riba)."
Orang itu berkata, "Baiklah."
Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda,
"Engkau makan riba ya Miqdad, dan engkau beri makan dia (riba)."
2.
Sebagaimana yang diketahui, riba jahiliyyah adalah hutang yang
ditangguhkan dengan tambahan yang disyaratkan. Tambahan itu sebagai
kompensasi tambahan tempo waktu. Maka demikian juga sebaliknya, bahwa
pengurangan sebagian hutang sebagai kompensasi percepatan waktu
pembayaran juga dihukumi haram. Penambahan harga ataupun pengurangan
harga disebabkan perubahan tempo waktu, dihukumi sebagai riba yang
diharamkan.
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
1. Dari Ibn Abbas r.a, ia berkata :
Ketika Rasulullah SAW ingin mengusir Bani Nadhir, mereka berkata, "Ya Rasulullah, engkau memerintahkan mengusir kami padahal kami masih memiliki piutang yang belum terbayar."
Maka Rasul bersabda, "Gugurkan sebagian dan segerakan." (HR al Hakim)
Ketika Rasulullah SAW ingin mengusir Bani Nadhir, mereka berkata, "Ya Rasulullah, engkau memerintahkan mengusir kami padahal kami masih memiliki piutang yang belum terbayar."
Maka Rasul bersabda, "Gugurkan sebagian dan segerakan." (HR al Hakim)
2. Pendapat Abdullah bin Abbas r.a :
"Melainkan itu riba, akhirkan untukku dan aku tambah." Dan bukan "Percepat untukku dan aku kurangi darimu."
"Melainkan itu riba, akhirkan untukku dan aku tambah." Dan bukan "Percepat untukku dan aku kurangi darimu."
Developer
Property Syariah (DPS) mengembangkan skema jual beli property berbasis
angsuran langsung dari konsumen (pembeli) kepada developer (penjual).
DPS bahkan menawarkan skema angsuran kredit secara syar'ie hingga durasi
10 tahun dan bahkan 15 tahun. Oleh karena itu, sangat mungkin para
developer menemui kejadian pelunasan yang ingin dipercepat oleh para
pembelinya.
Mengingat pendapat yang tidak membolehkan
dan pendapat yang membolehkan pelunasan yang dipercepat dengan
kompensasi potongan harga, memiliki argumentasi yang sama-sama kuat dan
berimbang, maka DPS mengambil pendapat yang MEMBOLEHKAN potongan harga
karena percepatan pembayaran dengan syarat bahwa inisiatif (permintaan
sekaligus nominalnya) berasal dari pihak yang menghutangi.
Sebaliknya,
jika permintaan pemotongan hutang itu berasal dari pihak yang berhutang
(pembeli), maka kami cenderung tidak mengabulkannya atau (kalaupun)
tetap mengabulkannya untuk dilunasi lebih awal tetapi kami tidak
memberikan potongan harga kepadanya karena khawatir jatuh kepada sesuatu
perbuatan yang diharamkan. Demikian, semoga bermanfaat.
Salam Berkah Berlimpah
Developer Property Syariah
Developer Property Syariah
COMMENTS