Para ulama membagi Riba menjadi dua : Riba Dayn dan Riba ba'i. *1. Riba Dayn* Riba Dayn adalah yang dilakukan oleh bangsa Arab jahiliyah...
Para ulama membagi Riba menjadi dua :
Riba Dayn dan Riba ba'i.
*1. Riba Dayn*
Riba Dayn adalah yang dilakukan oleh bangsa Arab jahiliyah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Yaitu , memberi hutang mensyaratkan kepada peminjam mengembalikan hutang ditambah bunga , atau penjual barang tunai syarat kan jika pembeli melunasi kewajiban bayarnya yang telah jatuh tempo, atau si pembeli sendiri yang mengajukankan persyaratan untuk membayar denda dengan ucapan, " beri saya tenggang waktu dan akan saya bayar lebih besar dari harga semula". Riba Dayn dikenal juga dengan Riba dalam Alquran.
Khalifah Umar radhiallahu anhu pernah mengungkapkan suatu pernyataan yang menunjukkan bahwa permasalahan riba merupakan salah satu permasalahan yang cukup rumit dalam Islam.
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam mushannaf, Umar berkata, " kami meninggalkan 9/10 transaksi Muamalat halal khawatir terimbas riba".
Oleh karena itu para ulama menyusun sebuah kaidah penting untuk mengetahui aplikasi-aplikasi riba dalam berbagai jenis akad.
*Memahami Kaidah Fiqih*
" Setiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah Riba"
Kaidah di atas seolah-olah meliputi setiap bentuk keuntungan yang dihasilkan dari akad pinjaman hukumnya riba, namun sesungguhnya tidak demikian.
Suatu manfaat atau keuntungan dari akad pinjaman dianggap riba bila terpenuhi berikut :
A. Keuntungan yang terpisah dan bukan keuntungan yang mengikuti dalam akad pinjaman.
Maka keuntungan yang bersifat mengikuti tidak diharamkan, seperti: Seseorang yang memberikan pinjaman kepada pihak lain, terlebih pihak tersebut mapan secara ekonomi dan tidak menunda-nunda pembayaran pinjaman (Bank) maka pemberi pinjaman mendapat keuntungan dalam bentuk uangnya aman dari hal-hal yang tidak diinginkan dan terkumpul dalam bentuk tabungan.
B. Keuntungan hanya dinikmati oleh pemberi pinjaman. Bila keuntungan yang disebabkan oleh akad pinjaman yang diisyaratkan di awal akad untuk peminjam, hukumnya . Karena pemberi pinjaman berarti menambah kebajikan nya terhadap peminjam yang biasanya adalah orang yang sangat membutuhkan.
Dan boleh juga bila manfaat dari akad pinjaman didapatkan sama oleh kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman), seperti: Arisan di mana peminjam dan pemberi pinjaman mendapatkan manfaat yang sama dari akad pinjaman dalam bentuk terkumpulnya uang dalam jumlah besar.
Begitu juga, dibolehkan jika keuntungan untuk pihak ketiga , seperti keuntungan yang didapatkan oleh perantara dalam akad pinjaman. Bila seseorang berkata kepada perantara, " Carikan aku pinjaman, dan untukmu 10% dari besarnya uang pinjaman". Maka perantara berhak mendapatkan 10% dari besarnya uang pinjaman jika ia berhasil mendapatkan pinjaman untuk peminjam sesungguhnya.
Ibnu Qudamah berkata, " jika seseorang berkata kepada seseorang," Carikan aku pinjaman 100 Dinar untukmu 10 Dinar" akad ini sah , karena 10 Dinar itu merupakan imbalan dari jasa mencari pinjaman".
C. Keuntungan yang dinikmati pemberi pinjaman diisyaratkan di awal akad.
Bila tidak di isyaratkan di awal akad, akan tetapi pada saat pelunasan utang peminjam memberikan hadiah baik dalam bentuk yang sejenis dengan barang yang dipinjam ataupun tidak maka boleh. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Jabir, Radhiyallahu anhuma, Ia berkata, " Nabi pernah memiliki hutang kepadaku, melunasinya dan memberikan tambahan dari nilai utangnya". ( HR. Bukhari).
Keuntungan yang tidak dipersyaratkan tersebut diberikan sebelum utang dilunasi. Bila keuntungan diberikan sebelum utang dilunasi juga tidak dibolehkan sekalipun nama hadiah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, " Apabila seseorang diantara kamu berikan pinjaman, lalu yang menerima pinjaman memberikan hadiah padamu atau memintamu untuk menaiki kendaraannya, maka janganlah engkau menaikinya dan terima hadiahnya. Kecuali (Pemberian hadiah tersebut) telah berlangsung antaramu dengannya sebelum engkau berikan dia pinjaman". ( HR. Ibnu majah, derajat hadits ini dinyatakan Hasan oleh Imam suyuthi)... (***)
_Sumber: Harta haram Muamalat kontemporer cetakan ke-20, Oleh : Dr Erwandi Tarmizi, MA_
COMMENTS