Hukum Bunga Bank

  Hukum Bunga Bank Bunga yang ditarik bank dari pihak yang diberikan pinjaman modal atau yang diberikan Bank kepada nasabah rekening tabunga...

 


Hukum Bunga Bank

Bunga yang ditarik bank dari pihak yang diberikan pinjaman modal atau yang diberikan Bank kepada nasabah rekening tabungan hukumnya haram dan termasuk riba . Karena hakikat bunga adalah pinjaman yang dibayar berlebih. Bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk modal , zaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen, atau denda yang ditarik bank dari pihak peminjam jika terlambat membayar pada tempo yang telah ditentukan . Ini jelas-jelas sama dengan riba kaum jahiliyah. 

Menabung di bank sekalipun dinamakan simpanan , akan tetapi dalam pandangan fiqih akad nya karena pinjaman (qardh) terminologi fiqih berarti menyerahkan uang kepada seseorang untuk dipergunakannya dan dikembalikan dalam bentuk uang senilai pinjaman.

Pengertian qardh ini sama dengan tabungan, di mana uang tabungan yang disimpan di bank digunakan oleh bank , kemudian Bank mengembalikannya kapan dibutuhkan oleh penabung dalam bentuk penarikan uang tabungan.

Akad ini tidak dapat dikatakan wadi'ah ( simpanan), karena para ulama mengatakan seperti yang dinukil oleh Ibnu utsaimin rahimahullah, " para ahli fiqih menjelaskan bahwa bila orang yang menitipkan uang memberikan izin kepada yang dititip untuk menggunakannya maka akad wadi' berubah menjadi akad qardh".

Bila hakikat menabung di bank adalah akad pinjaman (qardh) maka pinjaman tidak boleh dikembalikan berlebih , bila dikembalikan berlebih dalam bentuk bunga bunga ini dinamakan riba. Kaidah fiqih menyatakan, " setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba".

Hukum bahwa bunga bank sama dengan riba merupakan keputusan seluruh lembaga fatwa baik Yang bertaraf internasional maupun nasional sehingga bisa dikatakan ijma'.

Pada tahun 1965 dalam Muktamar Islam kedua di Kairo yang dihadiri oleh 150 ulama dari 35 negara Islam telah diputuskan, " bunga bank dalam segala bentuknya adalah pinjaman yang bertambah. Hukumnya adalah haram, karena termasuk riba. Tidak ada perbedaan antara pinjaman konsumtif atau produktif. Dan akad pemberian pinjaman yang disertakan dengan bunga juga diharamkan.

Tahun 1976 M, dalam Muktamar ekonomi islam se- dunia di Mekah Al Mukaromah yang dihadiri oleh 300 lebih para ulama dan ekonom dari berbagai negara menekankan kembali haramnya bunga bank.

Pada tahun 1983 M, dalam Muktamar bank syariah sedunia di Kuwait juga ditekankan kembali haramnya bunga bank.

Pada tahun 1985 M, majma' al-fiqh al-islami ( divisi fikih OKI) mengadakan Muktamar yang dihadiri oleh ulama perwakilan negara-negara anggota OKI memutuskan, " setiap penambahan dalam pengembalian hutang, atau bunga, atau denda karena keterlambatan pelunasan utang, begitu juga bunga yang ditetapkan persennya sejak dari awal transaksi , hal ini adalah riba yang diharamkan syariat Islam".

Pada tahun 1986 M, Al Majma' Al Fiqhy Al- Islami ( divisi fikih Rabithah alam Islami) memfatwakan, " segala bentuk bunga hasil pinjaman adalah riba dan harta haram".

Haramnya bunga bank sangat jelas, akan tetapi ada saja orang-orang yang berusaha menghalalkannya dan terkadang ia menggunakan dalil agama. Di antara dalil yang mereka gunakan adalah: Riba yang diharamkan hanyalah riba yang berlipat ganda , berbeda dengan bunga bank yang hanya sekian persen. Sebagaimana Allah berfirman," orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda". ( Ali Imran: 130)

Tanggapan:
Ayat ini turun menjelaskan larangan riba, di antara bentuk riba jahiliyah yaitu Bila jatuh tempo pelunasan utang 100 Dinar, misalnya , dan peminjam belum mampu melunasi, maka hutang dijadwal baru dan dibayar tahun depan sebanyak 200 Dinar dan begitu seterusnya hingga peminjam melunasinya.

Dalam ayat diatas tidak ada Penjelasan bahwa riba hanyalah yang berlipat ganda, Bahkan sebaliknya di ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa seseorang bertaubat dari riba, Iya hanya boleh menarik jumlah uang yang ia pinjamkan dan tidak boleh lebih dari itu. Allah berfirman, " dan jika kamu bertobat ( dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya".

Dalam beberapa Hadits juga dijelaskan bahwa seberapapun keuntungan dari pemberian pinjaman adalah riba.

Orang yang berusaha menghalalkan bunga bank berdalih bahwa riba diharamkan dalam akad pinjaman karena ditarik dari orang miskin yang membutuhkan pinjaman untuk menutupi kebutuhannya , Adapun bunga yang ditarik oleh bank adalah bunga yang ditarik dari pengusaha kaya, maka bunga yang dibebankan kepada pengusaha merupakan sebuah keadilan sebagai imbalan dari dana yang digunakannya.

Tanggapan :
Hal ini tidak benar, akan tetapi riba tetap diharamkan kepada para pengusaha ( orang kaya), karena sejak zaman para sahabat sudah dikenal memberikan pinjaman kepada orang kaya untuk dijadikan tambahan modal usaha perniagaannya.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, bahwa orang-orang menitipkan uangnya kepada Zubair bin Al Awwam Radhiyallahu anhu. Lalu Zubair mengubah akad titipan menjadi akad pinjaman agar dapat digunakannya Sebagai tambahan modal dan di sisi lain penitip merasa aman uangnya tidak akan hilang, dengan titipan murni (wadi'ah), karena penerima titipan tidak menjamin jika uang yang dititip hilang di luar kesengajaan.

Zubair berkata," saya tidak mau, jadikan akadnya qardh, karena aku khawatir uang kalian hilang".

Dengan demikian, sekalipun pinjaman diberikan kepada orang kaya tetap haram menarik bunga. inilah sebuah keadilan.

Dan tidak mungkin bunga ( riba sebuah keadilan), karena jika dibenarkan menarik bunga dari peminjam maka saat pengusaha tersebut rugi dalam usahanya pihak penarik bunga tetap menarik hutangnya ditambah bunga dan saat dia untung Ia juga menarik hutang ditambah bunga jadi tetap untung hanya pemberi pinjaman sekalipun penerima pinjaman merugi. Ini adalah Rizal iman dan bukan keadilan. Dengan demikian , maka transaksi Simpan Pinjam di bank konvensional murni transaksi riba, karena akad nya adalah Qardh meminjam disyaratkan melunasi hutangnya melebihi nominal pinjaman. (***)

_Sumber: Buku Harta Haram Muamalat kontemporer cetakan ke-20, Oleh : Dr Erwandi Tarmizi, MA_

COMMENTS

0
Nama

Aparthouse,1,Apartkos,4,Babelan,1,Bandung,13,Bandung Barat,3,Banjar,1,Bekasi,37,Bintaro,2,Bogor,64,Cianjur,2,Cibarusah,1,Cibubur,3,Cikampek,1,Cikarang,9,Cikarang Selatan,1,Cikarang Timur,1,Cilebut,1,Cilegon,1,Cileungsi,2,Cimahi,2,Ciomas,1,Citayam,3,Depok,28,Edukasi,4,Garut,1,Gowa,1,GRIYA GARUDA,1,Gunung Sindur,1,Investasi Kost,8,Jakarta,13,Jakarta Selatan,2,Jakarta Timur,5,Jawa Timur,1,Karawang,6,Kavling,21,KAVLING JANNATI,1,KAVLING PALESTINA,1,Kavling Produktif,18,Kos-kosan,2,Kota Bekasi,17,Kota Bogor,2,Kota Malang,1,Kota Serang,1,Kota Tangerang,1,Lebak,1,Makassar,1,Malang,3,Mojokerto,1,Montana Green Cilengkrang,1,Mustikajaya,1,Ogan Ilir,1,Pamulang,1,Pandeglang,1,Properti Syariah,161,Purwakarta,2,Rajeg,1,Rangkasbitung,1,Rukost,3,Rumah Kos,2,Sabrina Azzura,1,Sawangan,1,Secondary,4,Semarang,2,Serang,11,Serpong,2,SETU WIJAYA RESIDENCE,1,Solo,1,Subang,2,Sukabumi,1,Sukoharjo,2,Sumatera Selatan,1,Tambun,4,Tangerang,10,Tangerang Selatan,12,VILLA KEMUNING INDAH,1,WAHANA GRIYA INSANI,1,
ltr
item
rumasaria: Hukum Bunga Bank
Hukum Bunga Bank
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiA24NC6M7j6fuCuaQk8bVwAMYhlRpmf8HT11KAnnk_rD6v3N4FbKEMWpdp9Paqg-TbGSsuXem3PAGYvwDTW-2uBgTsPA176YzHd817LQx44CcVN0fmtj4-8y_8958_geyInedCSnegP5A/w640-h426/Hukum+Bunga+Bank+.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiA24NC6M7j6fuCuaQk8bVwAMYhlRpmf8HT11KAnnk_rD6v3N4FbKEMWpdp9Paqg-TbGSsuXem3PAGYvwDTW-2uBgTsPA176YzHd817LQx44CcVN0fmtj4-8y_8958_geyInedCSnegP5A/s72-w640-c-h426/Hukum+Bunga+Bank+.jpg
rumasaria
https://www.rumasaria.com/2021/08/hukum-bunga-bank.html
https://www.rumasaria.com/
https://www.rumasaria.com/
https://www.rumasaria.com/2021/08/hukum-bunga-bank.html
true
5924460851491670416
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy